Beberapa hari ini ibuku lagi jadi juru damai. Mendamaikan keluarga yang sedang bertikai masalah warisan. Halah! Masalah paling tabu dibicarakan, kan ya? Ceritanya nyaris mirip sama yang di infotainment itu *KETAHUAN DEH NONGTON INPOTAINMENT*
FYI, Undang-Undang (UU) Perkawinan tahun 1974: Harta dan Utang yang
dihasilkan saat nikah: milik bersama. Kecuali diatur dalam perjanjian
(pisah harta). So, ndak cuma harta aja yang diwaris, hutang pun juga. Jadi penting ya, sodara, mencatat semua pemasukan, utang, kewajiban. Biar jelas dan tercatat nggak jadi ribut-ribut. Dan terbuka antara suami istri apa-apa saja tanggung jawab yang dimiliki. Hukum Waris yang berlaku di Indonesia ada tiga yakni: Hukum Waris Adat, Hukum Waris Islam dan Hukum Waris Perdata. Ibuku udah 'ceramah' ngejelasin tentang warisan. Panjang ya kakak. Silahkan browsing sendiri :)) Buat daku yang berbeda agama sama orangtua maka tidak bisa mewaris :p Hehehe....tapi bisa berlaku hibah. Hibah sesudah pernikahan maka dicatat sebagai harta bersama :))
Sebenarnya nggak complicated banget sih aturannya. Tapi karena, ya itu tadi.....tabu dibicarakan makanya suka jadi bom waktu. Makanya, kuncinya cuman satu: KELUARGA RUKUN. Ada apa-apa bisa dimusyawarahkan dengan baik-baik dan kekeluargaan. Kasian kan yang udah meninggal kalo ribut-ribut. Met belajar deh ya!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar