Jujur! Rada shock setelah baca berita Prita Mulyasari. Itu kan juga saya lakukan. Menceritakan bagaimana pelayanan parkir di RS X yang nggak oke, Ketuker obat di RS Y, di sini atau kadang di notes FB. Mungkin kenapa saya belum 'terseret' seperti Prita, karena saya 'diselamatkan' karena saya mengenal PR rumah sakit tersebut. Hehehe...
Dia dilaporkan ke Polda Metro Jaya 3 bulan lalu, laporan perbuatan melawan hukum, karena RS OMNI maupun dokter-dokternya merasa dicemarkan nama baiknya dengan pasal 310 KUHP. Pasal 27 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dia dilaporkan ke Polda Metro Jaya 3 bulan lalu, laporan perbuatan melawan hukum, karena RS OMNI maupun dokter-dokternya merasa dicemarkan nama baiknya dengan pasal 310 KUHP. Pasal 27 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Bagi saya yang aktif menulis di blog pribadi maupun di Notes FB, belajar banyak dari kasus yang menimpa Prita.Kasus ini menunjukkan bahwa sekarang kita harus lebih berhati-hati dalam menulis sesuatu. Dengan diterbitkannya UU-ITE, kita sewaktu-waktu bisa tersandung kasus seperti Prita kalau tulisan kita dianggap menghina pihak lain. Ini Tipsnya Ari Juliano, seorang pakar hukum yang juga blogger, yang saya kutip dari dailysocia :
- Jangan terlalu provokatif dalam memberi judul maupun tulisan hanya demi traffik atau sensasi. Jangan sampai hal itu menjadi bumerang untuk kita :p (Padahal headline tells a lot)
- Fokuskan tulisan kepada masalah yang dihadapi bukan pada orangnya. Berusahalah untuk objektif dalam menulis. Mungkin anda mengeluh tentang pelayanan dari si anu. Walaupun anda jengkel, marah, kesal dan benci dengan si anu, jangan sampai kita terjebak subyektivitas dalam menulis. Jangan sampai kita menghina si anu.
- Jangan hanya mengkritik, berikan juga solusinya. Kita bisa menyampaikan saran kita kepada pihak yang kita kritik. Berikanlah kritik yang membangun bukan kritik yang menjatuhkan.
- Jangan malu meminta maaf. Kalau kita ternyata memang salah jangan ragu untuk meminta maaf pada pihak yang kita kritik. Jangan sampai kita terjerat UU-ITE hanya karena kita tidak mau meminta maaf.
- Siap menerima kritik dan saran dari pembaca. Berani mengkritik, berani dikritik. Lapangkan hati menerima kritik dari pihak lain.
- Jangan bohong, pastikan yang kita tulis itu memang benar dan disertai dengan data pendukung yang valid.
- Dan terima jawaban dengan kepala dingin tentang pihak yang kita kritik.
Di lain pihak...Pihak yang dikritik harus terbuka. Mengcounter jawaban dengan cara lebih cantik. Tapi kalo cara begitu apa gunanya UU-ITE?! Hehehe...Doh! Penjara penuh dong jeung. Yang jelas, say sorry ya...sayangnya, kritik terbuka di blog, notes, maupun surat pembaca, lebih mempan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar